Empat Jam Digarap, KPK Tahan Ike Wijayanto
Berita 2013.com. Setelah empat jam menjalani pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan bekas Pelaksana Tugas Panitera Muda Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung Ike Wijayanto.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa Ike Wijayanto ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. Penahanan Ike dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Ike Wijayanto ditahan di Cipinang," kata Johan Budi saat di konfirmasi, di Jakarta, Jumat (6/9).
Ike Wijayanto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.10 WIB. Dia terlihat langsung mengenakan baju tahanan milik KPK, Ike yang dikawal petugas memilih bungkam saat hendak ditemani ke mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Cipinang.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Ike, Alvi Sihombing, menjelaskan kedatangan kliennya hanya menjalani pemeriksaan tambahan. Selain itu, Alvi menampik jika kliennya dikatakan mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Tidak ada mangkir. Ketika hendak berangkat ke sini dia dicegat," ujar Alvi kepada wartawan, di gedung KPK.
Untuk diketahui, Ike Wijayanto merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PPHI PN Bandung saat itu. Ike ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.
Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa Ike Wijayanto ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. Penahanan Ike dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Ike Wijayanto ditahan di Cipinang," kata Johan Budi saat di konfirmasi, di Jakarta, Jumat (6/9).
Ike Wijayanto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.10 WIB. Dia terlihat langsung mengenakan baju tahanan milik KPK, Ike yang dikawal petugas memilih bungkam saat hendak ditemani ke mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Cipinang.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Ike, Alvi Sihombing, menjelaskan kedatangan kliennya hanya menjalani pemeriksaan tambahan. Selain itu, Alvi menampik jika kliennya dikatakan mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Tidak ada mangkir. Ketika hendak berangkat ke sini dia dicegat," ujar Alvi kepada wartawan, di gedung KPK.
Untuk diketahui, Ike Wijayanto merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PPHI PN Bandung saat itu. Ike ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.
Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.



0 komentar:
Posting Komentar